KEBIJAKAN LSP MAPIN

LSP MAPIN berkomitmen menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang terpercaya dalam menjamin kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis secara nasional dan internasional, serta senantiasa bekerja sesuai standar dan prosedur kerja yang telah ditentukan secara adil terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi, LSP MAPIN menerapkan kebijakan sebagai berikut:

K.4.3.1 Mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas dan keadilan dalam menjalankan kegiatan sertifikasi.

 

K.4.3.3 Menjamin Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi person adil untuk semua pemohon, calon dan person yang telah disertifikasi (termasuk pemohon, calon dan person yang telah disertifikasi yang berasal dari anggota MAPIN dan personil LSP MAPIN).

 

K.7.3.1 Memelihara dan menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana yang tercantum dalam Prosedur Pemeliharaan dan Penyampaian Informasi.

 

K.7.4 Menjamin keamanan pada seluruh proses sertifikasi termasuk materi ujian, dan mengambil langkah-langkah tindakan korektif bila terjadi pelanggaran keamanan.

 

K.9.5.1 Mengambil tindakan untuk pembekuan atau pencabutan sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. LSP MAPIN tidak melakukan pengurangan ruanglingkup sertifikasi.

 

K.9.8.2 Menangani semua banding secara konstruktif, netral, dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

 

K.9.9.3 Menangani semua keluhan dan memprosesnya dengan cara yang konstruktif, netral, dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.