Proses Uji Kompetensi

1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara lisan, tertulis, praktik, dan atau simulasi yang andal dan objektif, serta konsisten dengan skema sertifikasi LSP MAPIN dan SKKNI IG. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain;

  • Dalam hal muatan, materi uji kompetensi disusun berdasarkan skema sertifikasi LSP MAPIN dan SKKNI IG;
  • Klasifikasi materi uji kompetensi dibuat dengan tingkat kesulitan mudah, sedang dan sulit pada setiap unit kompetensi.
  • peserta uji dinyatakan kompeten jika materi uji kompetensi 70 % (tujuhpuluh persen) terjawab dengan benar;
  • Metode pengacakan soal dilakukan oleh Bidang Sertifikasi secara terkomputerisasi menggunakan Aplikasi Bank Soal yang diberlakukan untuk materi lisan dan tulisan, untuk praktek mengikuti persyaratan pada SKKNI IG;
  • validasi setiap materi uji kompetensi didasarkan pada setiap unit kompetensi dalam SKKNI IG dilakukan oleh Bidang Sertifikasi;
  • Bank Soal disimpan dalam Bank Data Soal oleh sekretariat dan dijamin kerahasiaannya;
  • Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang sudah umum digunakan dalam pekerjaan Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis, untuk persyaratan minimal komputer atau laptop mengikuti persyaratan minimal system hardware yang diperlukan oleh software yang digunakan, dan software yang digunakan dapat berupa software yang komersial/lisensi maupun open-source;
  • Setiap tahun materi, hasil uji kompetensi dan penguji dievaluasi dan jika perlu materi uji kompetensi dimutakhirkan;
  • Uji berdasarkan portofolio diterapkan pada sertifikasi ulang pada level yang sama, dan jika diperlukan dapat melakukan uji kompetensi kembali.

2. Tim penguji yang telah ditetapkan oleh LSP MAPINmelakukan koordinasi untuk persiapan uji mulai dari:

  • perencanaan asesmen,
  • formulir yang diperlukan pada saat pra asesmen dan asesmen berlangsung, dan
  • Materi Uji Kompetensi (MUK).

3. Tim Penguji melakukan pra asesmen kepada para pemohon paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan ujikompetensiserta mengisi formulir Asesmen Mandiri.

4. Calon melaksanakan asesmen mandiri.

  • Sebelum melaksanakan uji kompetensi, disarankan agar calon melaksanakan asesmen mandiri (self asessment) untuk memberikan kesempatan kepada calon menilai sendiri pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya terhadap kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan sesuai level dalam skema sertifikasi yang diajukan.
  • Calon diminta untuk mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan secara obyektif, sehingga kesiapan calon dapat diidentifikasi sebelum memasuki proses ujian.
  • Jika calon menilai dirinya belum merasa kompeten sepenuhnya, maka proses uji kompetensi dapat ditunda, dan calon disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang diajukan atau mengambil level yang di bawahnya.
  • Proses ini bemanfaat untuk mendorong peserta agar mempersiapkan diri lebih baik sehingga pelaksanaan uji kompetensi menjadi lebih efektif dan efisien.

5. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP MAPIN.

6. Berkas dokumen yang sudah disegel diserahkan oleh sekretariat kepada Tim Penguji dan mengisi berita acara serah terima Materi Uji Kompetensi, berkas dokumen tersebut terdiri dari:

  • Daftar absensi
  • Perangkat Asesmen Wawancara
  • Perangkat Asesmen Pertanyaan Tertulis untuk Pengetahuan
  • Lembar Jawaban Asesmen Pertanyaan Tertulis
  • Lembar Instruksi Tugas Praktek
  • Perangkat Asesmen Observasi Praktek
  • Berita acara uji kompetensi
  • Rekomendasi hasil Uji Kompetensi
  • Formulir Umpan Balik
  • Formulir Kaji Ulang Pelaksanaan Uji Kompetensi
  • Formulir Banding

7. Tim Penguji mengikuti langkah-langkah Pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai Formulir F.9.3.1-5

8. TUK bertanggung jawab untuk menyiapkan ruangan yang layak dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang akan digunakan pada saat uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi serta SKKNI-IG dan revisinya.

9. Sekretariat bertugas menyiapkan semua form dan materi uji sesuai dengan Panduan Penilaian Kesesuaian LSP MAPIN dan Prosedur Proses Sertifikasi yang diberlakukan oleh LSP MAPIN.

10. Calon dan tim penguji diwajibkan mematuhi tata tertib ujian yang diberlakukan oleh LSP MAPIN.