Pustekbang LAPAN Bahas Regulasi Nasional UAV

Pesawat tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/ UAV) adalah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh. Akhir-akhir ini penggunaan UAV di Indonesia meningkat baik untuk sekadar hobi, komersial, jurnalistik, penelitian maupun militer. Terkait hal tersebut, dilaksanakan pertemuan diskusi kelompok terarah (FGD) dalam rangka menyusun regulasi nasional UAV, pada Rabu (9/9) di Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN, Rumpin.

Peneliti senior bidang penerbangan di LAPAN Sulistyo Admadi menjelaskan tentang teknologi UAV mulai dari ketinggian terbang, lama terbang, berat dan kegunaan UAV. Ia pun memaparkan mengenai pentingnya regulasi nasional UAV terkait aspek keselamatan dan keamanan baik penguna maupun lingkungan penerbangan. Menurutnya, LAPAN mempunyai kepentingan dalam pengembangan teknologi UAV karena LAPAN satu-satunya institusi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pengembangan teknologi UAV untuk kemajuan masa depan bangsa. “Peraturan ini tidak menghambat karena UAV LAPAN digunakan untuk riset,” Sulistyo menekankan.

Pertemuan ini dilaksanakan untuk melengkapi peraturan yang sudah ada. Diharapkan masukan dari semua pihak yang hadir untuk memperkaya regulasi UAV yang akan fokus pada penggunaan UAV untuk sipil. Perwakilan dari Kementerian Perhubungan I Nyoman Oka Yudarto menjelaskan bahwa pembahasan draf final regulasi UAV tersebut melengkapi regulasi yang sudah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan RI Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur tentang persyaratan, batasan dan perizinan bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Sementara itu, perwakilan TNI AU mengharapkan setiap penguna UAV harus terdaftar dalam rangka mengamankan NKRI.

FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Avionik Pusat Teknologi Penerbangan LAPAN Ari Sugeng Budiyanta. Dalam sambutannya, ia berharap semua pihak mendukung regulasi UAV tersebut serta regulasi tersebut bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan zona penerbangan.
Sumber : http://www.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/1848/Pustekbang-LAPAN-Bahas-Regulasi-Nasional-UAV

You must be logged in to post a comment Login