Keanggotaan

Apa itu Keanggotaan MAPIN?

Sesuai Anggaran Dasar MAPIN, Keanggotaan MAPIN terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan. Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang disediakan dan membayar iuran keanggotaan.

Prosedur Pendaftaran Keanggotaan MAPIN?

  1. Calon anggota/anggota dapat mendaftarkan diri ke Komisariat MAPIN di wilayah masing-masing atau dapat langsung ke Komisariat MAPIN Pusat sebagaimana tercantum di website MAPIN (mapin.or.id) atau di stand MAPIN pada saat terdapat kegiatan MAPIN (on site )
  2. Calon anggota mengisi formulir yang telah disediakan, dan mengembalikannya apabila sudah diisi (formulir terlampir)
  3. Foto ukuran 3 x 4 atau digital dalam format jpg maks 1MB
  4. Calon anggota membayar biaya keanggotaan sesuai masa keanggotaan yang diinginkannya.
  5. Besaran biaya keanggotaan adalah :
    • Biaya pendaftaran awal (pertama kali)
      • Umum : Rp. 100 000
      • Mahasiswa** : Rp. 50 000
    • Iuran Tahunan Keanggotaan (sudah termasuk kartu digital / PDF)
      • Umum : Rp. 150 000 / tahun
      • Mahasiswa** : Rp. 100 000 / tahun

*Apabila akan cetak fisik kartu: tambah Rp. 100.000,- (sudah termasuk ongkos kirim)
** Khusus mahasiswa S1 dengan melampirkan copy/scan kartu mahasiswa aktif

  1. Biaya pendaftaran/perpanjangan keanggotaan yang harus dibayarkan adalah Biaya pendaftaran awal + biaya kartu anggota, dapat dikirimkan ke rekening:

No Rekening BRI : 059601000490561

Atas nama : Yayasan Bakti MAPIN untuk Negeri

  1. Bukti pembayaran harap dikirimkan sebagai bukti
  2. Pendaftar akan mendapatkan keanggotaannya sesegera mungkin bila semua persyaratan telah dipenuhi dan proses telah selesai

Pendaftar dapat mengajukan pendaftaran atau perpanjangan keanggotaan secara online dengan mengirimkan Form Pendaftaran Anggota MAPIN di bawah dikirimkan ke:

Email: sekretariatmapin@gmail.com

atau via Whatsapp ke MAPIN +6281319908553

dengan melampirkan foto dan bukti pembayaran sesuai ketentuan di atas.