Penanganan Keluhan dan Banding

Penaganan Banding

Penanganan Banding

A. Proses penerimaan:

  1. LSP MAPIN memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani banding yang disampaikan secara tertulis terhadap keputusan sertifikasi;
  2. Banding dapat dilakukan oleh:
  • Calon yang dinyatakan “Belum Kompeten”; atau
  • Pemegang sertifikat, yang sertifikatnya dibekukan atau dicabut oleh LSP MAPIN.
  1. Banding yang dilakukan oleh calon yang dinyatakan “Belum Kompeten” dilakukan bila keputusan “Belum Kompeten” yang diterima oleh calon merupakan hasil rekomendasi yang diberikan oleh penguji, dan calon menemukan adanya ketidaksesuaian dari rekomendasi tersebut.
  2. Demikian pula dengan pemegang sertifikat yang sertifikatnya dibekukan atau dicabut oleh LSP MAPIN, pemegang sertifikat dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut;
  3. Calon yang mengajukan banding ke LSP MAPIN, dapat mengajukan banding secara tertulis tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan yang dibuat LSP MAPIN;
  4. Pemegang sertifikat Tenaga Profesional LSP MAPIN dapat mengajukan banding secara tertulis yang menyanggah keputusan LSP MAPIN tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan yang dibuat LSP MAPIN;
  5. Setelah menerima pernyataan banding secara tertulis, LSP MAPIN membentuk Komite Banding yang terdiri dari sedikitnya 3 orang personil (dengan kualifikasi memahami proses sertifikasi) yang tidak terlibat dalam keputusan yang sedang dilakukan banding tersebut.

B. Komite Banding melakukan kaji ulang terhadap hasil asesmen dan data pendukung yang ada.

C. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi maka LSP MAPIN mengeluarkan surat penolakan banding kepada pemohon.

D. Bila ditemukan ada kesalahan dalam menjalankan prosedur, maka LSP MAPIN berkewajiban untuk mengulang sertifikasi dengan asesor yang berbeda tanpa membebankan biaya kepada calon. Bagi pemegang sertifikat yang sertifikatnya dibekukan atau dicabut oleh LSP MAPIN, maka sertifikatnya dikembalikan.

E. Pengulangan sertifikasi paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah banding dan atau atas persetujuan calon.

F. Penetapan keputusan tentang tindakan yang harus diambil untuk penanganan banding juga mempertimbangkan hasil banding yang serupa bila pernah terjadi banding sebelumnya mencakup koreksi yang sesuai dan tindakan koreksi yang dilakukan.

G. LSP MAPIN menjamin penanganan banding ditangani secara konstruktif, netral dan tepat waktu.

H. LSP MAPIN menjamin tidak ada tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding dalam hal penerimaan, investigasi, dan keputusan banding.

I. LSP MAPIN memberitahukan penerimaan permohonan banding dan memberikan laporan kemajuan dan penanganan banding.

J. LSP MAPIN memberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon banding mengenai akhir dari proses penanganan banding.

K. Bila ada pertanggunggugatan, besarnya pertanggunggugatan yang diberikan LSP MAPIN sebesar biaya sertifikasi.

L. LSP MAPIN menjaga rekaman banding, koreksi dan tindakan koreksi.

 

Penanganan Keluhan

A. Proses penerimaan

  1. LSP MAPIN memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani keluhan yang disampaikan secara tertulis;
  2. Keluhan dapat dilakukan oleh:
  • Pemohon, calon, maupun person yang telah disertifikasi kepada LSP MAPIN maupun personil.
  • Organisasi kepada LSP MAPIN terkait kegiatan lembaga atau person yang telah disertifikasi oleh LSP MAPIN
  1. Setelah menerima keluhan, LSP MAPIN memberitahu pihak yang mengajukan keluhan bahwa LSTP MAPIN telah menerima permohonan keluhan dan memberikan laporan kemajuan dan hasilnya.
  2. Keluhan disampaikan kepada sekretariat LSP MAPIN dalam bentuk tertulis melalui email atau surat. Kemudian sekretariat meneruskan kepada bidang terkait.
  3. Penanganan keluhan dilakukan paling lama 5 hari kerja.

B. Bila person yang dikeluhkan, pemohon dan person yang dikeluhkan dihadirkan dalam penanganan keluhan.

C. Pemohon, calon dan person maupun organisasi harus memberikan informasi yang diperlukan.

D. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan LSP MAPIN mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa LSP MAPIN telah melakukan kegiatan sertifikasi sesuai prosedur.

E. Bila ditemukan ada kesalahan dalam pelaksanaan prosedur, maka LSP MAPIN berkewajiban untuk melakukan permintaan maaf dan memberitahu bahwa tindakan koreksi akan segera dilakukan.

F. Penetapan keputusan tentang tindakan yang harus diambil untuk penanganan keluhan didasarkan pula dengan mempertimbangkan, jika berlaku, koreksi yang sesuai dan tindakan koreksi dilakukan.

G. Bila memungkinkan, LSP MAPIN menyampaikan pemberitahuan formal akhir proses penanganan keluhan kepada yang mengajukan keluhan.

H. Dalam menangani keluhan, LSP MAPIN menjamin kerahasiaan semua pihak yang terkait dengan keluhan dan dengan subyek yang dikeluhkan.

I. Keputusan yang akan dikomunikasikan kepada pihak yang mengajukan keluhan dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh, personel yang sebelumnya tidak terlibat dalam subyek yang dikeluhkan.

J. Apabila tidak puas dengan hasil penanganan keluhan, maka pengeluh dapat naik banding.

Formulir Banding Klik disini

Formulir Keluhan Klik disini