Penaganan Banding
Penanganan Banding
A. Proses penerimaan:
B. Komite Banding melakukan kaji ulang terhadap hasil asesmen dan data pendukung yang ada.
C. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi maka LSP MAPIN mengeluarkan surat penolakan banding kepada pemohon.
D. Bila ditemukan ada kesalahan dalam menjalankan prosedur, maka LSP MAPIN berkewajiban untuk mengulang sertifikasi dengan asesor yang berbeda tanpa membebankan biaya kepada calon. Bagi pemegang sertifikat yang sertifikatnya dibekukan atau dicabut oleh LSP MAPIN, maka sertifikatnya dikembalikan.
E. Pengulangan sertifikasi paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah banding dan atau atas persetujuan calon.
F. Penetapan keputusan tentang tindakan yang harus diambil untuk penanganan banding juga mempertimbangkan hasil banding yang serupa bila pernah terjadi banding sebelumnya mencakup koreksi yang sesuai dan tindakan koreksi yang dilakukan.
G. LSP MAPIN menjamin penanganan banding ditangani secara konstruktif, netral dan tepat waktu.
H. LSP MAPIN menjamin tidak ada tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding dalam hal penerimaan, investigasi, dan keputusan banding.
I. LSP MAPIN memberitahukan penerimaan permohonan banding dan memberikan laporan kemajuan dan penanganan banding.
J. LSP MAPIN memberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon banding mengenai akhir dari proses penanganan banding.
K. Bila ada pertanggunggugatan, besarnya pertanggunggugatan yang diberikan LSP MAPIN sebesar biaya sertifikasi.
L. LSP MAPIN menjaga rekaman banding, koreksi dan tindakan koreksi.
Penanganan Keluhan
A. Proses penerimaan
B. Bila person yang dikeluhkan, pemohon dan person yang dikeluhkan dihadirkan dalam penanganan keluhan.
C. Pemohon, calon dan person maupun organisasi harus memberikan informasi yang diperlukan.
D. Bila tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan LSP MAPIN mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa LSP MAPIN telah melakukan kegiatan sertifikasi sesuai prosedur.
E. Bila ditemukan ada kesalahan dalam pelaksanaan prosedur, maka LSP MAPIN berkewajiban untuk melakukan permintaan maaf dan memberitahu bahwa tindakan koreksi akan segera dilakukan.
F. Penetapan keputusan tentang tindakan yang harus diambil untuk penanganan keluhan didasarkan pula dengan mempertimbangkan, jika berlaku, koreksi yang sesuai dan tindakan koreksi dilakukan.
G. Bila memungkinkan, LSP MAPIN menyampaikan pemberitahuan formal akhir proses penanganan keluhan kepada yang mengajukan keluhan.
H. Dalam menangani keluhan, LSP MAPIN menjamin kerahasiaan semua pihak yang terkait dengan keluhan dan dengan subyek yang dikeluhkan.
I. Keputusan yang akan dikomunikasikan kepada pihak yang mengajukan keluhan dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh, personel yang sebelumnya tidak terlibat dalam subyek yang dikeluhkan.
J. Apabila tidak puas dengan hasil penanganan keluhan, maka pengeluh dapat naik banding.
Formulir Banding Klik disini
Formulir Keluhan Klik disini