AD/ART

ANGGARAN DASAR MASYARAKAT AHLI PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
(INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING)

Penginderaan jauh adalah suatu istilah yang dipadankan untuk Remote Sensing atau Teledetection, istilah ini pada intinya mengartikan suatu cara untuk memperoleh informasi dari suatu obyek, tanpa berhubungan langsung dengan obyek tersebut secara fisik.

Bersandar pada pengertian dasar ini, tercakup pengertian yang luas tentang jenis, obyek, cara deteksi, pengolahan informasi citra, aplikasi, dan lain-lain, sehingga tersirat sifat multidisiplin sebagai ilmu. Dalam merangkai keterpaduan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk pembangunan dan kesejahteraan umum maka dipandang perlu membentuk suatu organisasi profesi yang bernama MASYARAKAT AHLI PENGINDERAAN JAUH INDONESIA, disingkat MAPIN.

PASAL–PASAL

I.NAMA

Nama organisasi ini adalah Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia disingkat MAPIN. Dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING.

II. ASAS

Asas himpunan ini adalah Pancasila

III. SIFAT

MAPIN merupakan organisasi profesi, yang bersifat nirlaba.

IV. TEMPAT KEDUDUKAN DAN TANGGAL PENDIRIAN

MAPIN dibentuk pada hari Jumat tanggal dua puluh Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh untuk waktu yang tidak ditentukan, dengan mengambil tempat kedudukan di Jakarta, Indonesia.

V. TUJUAN

  1. Memupuk dan membina integritas profesi dan kejujuran ilmiah.
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi penginderaan jauh untuk pembangunan Indonesia.
    Anggaran Dasar Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia.
  3. Meningkatkan kerjasama para ahli yang berminat dalam bidang penginderaan jauh atau pengetahuan terkait lainnya untuk tujuan-tujuan ilmiah secara umum dan pembangunan Indonesia secara khusus.
  4. Menyebarluaskan pengetahuan dan pemanfaatan penginderaan jauh di tengah-tengah masyarakat.
  5. Mengembangkan pengintegrasian penginderaan jauh, Sistem Informasi Geografis dan teknologi geospasial lainnya
  6. Membangun sistem kualifikasi dan sertifikasi keahlian penginderaan jauh

VI. KEANGGOTAAN

Keanggotaaan terdiri atas:

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan

 

  1. ANGGOTA BIASA
    Anggota biasa adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang digariskan dalam anggaran Rumah Tangga. Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang disediakan. Anggota baru diumumkan di dalam berita atau majalah yang diterbitkan oleh organisasi
  2. ANGGOTA KEHORMATAN
    Keanggotaan ini dapat diberikan kepada setiap anggota atau pribadi lain atas usul atau saran Panitia Kehormatan yang dibentuk oleh Pengurus dan disetujui oleh Pengurus.
  3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

VII. KODE ETIK

Setiap anggota MAPIN ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan kode etik profesi yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

VIII. PENGURUS

  1. Pengurus terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat.
  2. Pengurus Pusat adalah kelengkapan organisasi dalam tingkat nasional.
  3. Pengurus Komisariat adalah kelengkapan organisasi yang berkedudukan di daerah.
  4. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Ketua Umum
    2. Sekretaris Jenderal
    3. Bendahara
  5. Ketua Umum dipilih dalam Kongres berdasarkan musyawarah/mufakat atau berdasarkan pemilihan dengan perolehan suara terbanyak.
  6. Ketua Umum terpilih menyusun kepengurusan Pengurus Pusat.
  7. Pengurus dilengkapi dengan Pelindung dan Penasehat yang ditentukan oleh Rapat Pengurus.
  8. Masa jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
  9. Untuk pertama kali pengurus dibentuk oleh Dewan Pendiri.
  10. Kewajiban-kewajiban anggota pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

IX. SUMBER DANA ORGANISASI

Sumber dana organisasi ini adalah:

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
  3. Usaha-usaha dan pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan MAPIN

X. DEWAN PENDIRI

Dewan Pendiri MAPIN adalah:

  1. Prof. Dr. Indroyono Soesilo, M.Sc.
  2. Ir. Mahmud Arifin Raimadoya, M.Sc
  3. Ir. Indradi
  4. Ir. Suwijanto
  5. Dr. Ir. Suheimi Nurusman

XI. DEWAN PENGAWAS

  1. Dewan Pengawas terdiri atas minimal 3 orang yang dipilih dari Dewan Pendiri dan/atau ditetapkan dalam Kongres
  2. Hak dan Kewajiban Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

XII. PANITIA–PANITIA

  1. Pembentukan Panitia Pemeriksa Keuangan dia tur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Panitia lain yang diperlukan oleh organisasi dibentuk oleh Pengurus.

XIII. RAPAT DAN KONGRES

Rapat MAPIN terdiri atas rapat anggota dan rapat pengurus.

  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi MAPIN.
  2. Rapat anggota dilakukan setahun sekali pada waktu dan tempat yang akan diumumkan oleh pengurus.
  3. Rapat anggota pada saat pergantian pengurus disebut Kongres.
  4. Rapat-rapat pengurus diatur sesuai kebutuhan untuk melancarkan organisasi.

XIV.  ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala sesuatu yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

XV. AMANDEMEN – AMANDEMEN

  1. Amandemen tentang Anggaran Dasar hanya dapat disyahkan oleh Kongres yang memenuhi persyaratan quorum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Setiap saran amandemen disampaikan kepada Ketua Umum untuk disebarluaskan.
  3. Setelah penyebarluasan saran Amandemen tersebut pada ayat 2, diperlukan dukungan 20 (dua puluh) anggota lainnya secara tertulis untuk memungkinkan membawa saran amandemen tersebut dalam Rapat Anggota yang akan datang.
  4. Saran amandemen dapat pula dilakukan oleh 20 (dua puluh) orang secara bersama-sama dalam Rapat Anggota.
  5. Keputusan disyahkannya Amandemen dalam Kongres secara musyawarah/mufakat, dan apabila cara musyawarah/mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

XVI. PENUTUP

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 5 Desember 1990, dan diamandemen pada Kongres MAPIN ke-5 pada tanggal 9 Agustus 2010.